Kamis, 31 Agustus 2017

POLITIK PRIVATISASI

Untuk menggunakan makalah ini silahkan download di SINI

MAKALAH
“EKONOMI POLITIK” 
(POLITIK PRIVATISASI)

Hasil gambar untuk logo UNG

Dosen Pengajar
Dr. Fachrudin Zain Olilingo, SE, M.Si


DISUSUN OLEH :

KELOMPOK IV
1.     ASTUTI SULEMAN                            (911416081)
2.     MEGA YULIANA RAHMAN              (911416078)


JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2016










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................          i
DAFTAR ISI.................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG..............................................................................             1
1.2 RUMUSAN MASALAH.........................................................................             2
1.3 TUJUAN...................................................................................................             2
1.4 MANFAAT ..............................................................................................             2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi dari Politik Privatisasi............................................................             3
2.2 Tujuan & Manfaat Politik Privatisasi..................................................             4
2.3  Dampak dari Privatisasi BUMN di Indonesia...................................             6
2.4  Definisi dari Restrukturisasi & Privatisasi BUMN...........................             10
2.5  Kondisi Ideal untuk melakukan Privatisasi diIndonesia.................             13
2.6  Kondisi Ideal untuk Privatisasi BUMN  diIndonesia............................             15
2.7  Efisiensi BUMN dalam Ekonomi Berdimensi Politik......................             18
BAB III PENUTUP
3.1   KESIMPULAN......................................................................................             20
3.2   SARAN ..................................................................................................             20
DAFTAR PUSTAKA....................................................................          21










KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,yang atas rahmat-nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang membahas tentang Politik Privatisasi”
Penulisan ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah“Ekonomi Politik”. Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, karena mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Tak lupa pula kami sebagai penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Dr.Fachrudin Zain Olilingo, SE, M.Si” yang sudah memberikan banyak ilmu kepada kami. Dalam penyusunan makalah ini tentunya masih banyak kekurangan. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya kami sebagai penyusun berharap semoga Allah SWT memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah.Amiin Yaa Robbal’Alamiin.

           
Gorontalo, 05 November 2016


PENYUSUN









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Para pendiri bangsa telah menyadari sejak awal bahwa Indonesia sebagai kolektivitas politik tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, sehingga ditampung dalam pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 2 yang menyatakan:  “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, secara eksplisit ayat ini menyatakan bahwa Negara akan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi. Selama pasal 33 UUD 1945 masih tercantum dalam konsitusi maka selama itu pula keterlibatan pemerintah (termasuk BUMN) dalam perekonomian Indonesia masih tetap diperlukan.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak,
Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada di sekitar lokasi BUMN.
Sementara itu, saat ini Pemerintah Indonesia masih harus berjuang untuk melunasi pinjaman luar negeri yang disebabkan oleh krisis ekonomi tahun 1997 lalu. Dan salah satu upaya yang ditempuh  pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatannya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.  Namun demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harustetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Namun ada pula kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan Latar Belakang diatas, maka Rumusan Masalah sebagai berikut :
1.2.1        Apakah Definisi dari Politik Privatisasi?
1.2.2        Apakah Tujuan & Manfaat dari Politik Privatisasi?
1.2.3        Apakah Dampak dari Privatisasi BUMN diIndonesia?
1.2.4        Apakah Definisi dari Restrukturisasi & Privatisasi BUMN?
1.2.5        Bagaimanakah Kondisi Ideal untuk melakukan Privatisasi diIndonesia?
1.2.6        Bagaimanakah Kondisi Ideal untuk Privatisasi BUMN diIndonesia?
1.2.7        Bagaimanakah Efisiensi BUMN Dalam Lingkup Ekonomi Berdimensi Politik?

1.3  TUJUAN
Berdasarkan Rumusan Masalah diatas, maka Tujuannya sebagai berikut :
1.3.1 Untuk Mengetahui Definisi dari Politik Privatisasi
1.3.2 Untuk Mengetahui Tujuan & Manfaat dari Politik Privatisasi
1.3.3 Untuk Mengetahui Dampak dari Privatisasi BUMN diIndonesia
1.3.4 Untuk Mengetahui Definisi dari Restrukturisasi & Privatisasi BUMN
1.3.5 Untuk Mengetahui Kondisi Ideal untuk melakukan Privatisasi diIndonesia
1.3.6 Untuk Mengetahui Kondisi Ideal untuk Privatisasi BUMN  diIndonesia
1.3.7 Untuk Mengetahui Efisiensi BUMN Dalam Lingkup Ekonomi Berdimensi Politik

1.4 MANFAAT
      Manfaat yang dapat kita petik dari Makalah ini adalah kita dapat mengetahui tentang apa itu“Politik Privatisasi”yang ada di Indonesia sehingga dengan adanya Politik Privatisasi, maka Masyarakat dapat lebih memahami hal-hal yang perlu di perhatikan dalam Era Zaman Sekarang ini.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Privatisasi
Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti dasar dari kapitalisme, yang menempatkan penguasaan ekonomi atau modal (kapital) kepada penguasaan orang-seorang. Ideologi privatisasi dengan sendirinya adalah paham yang memusatkan pada penguasaan perorangan, pemusatan penguasaan modal pada orang-seorang.
Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain. Kebijakan Privatisasi sendiri diatur oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Seperti fungsinya sebuah kebijakan privatisasi merupakan kebijakan yang diambil dari usulan yang di bawah atau diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan untuk meningkatkan devisa atau penerimaan negara, dan harus mendapat persetujuan dari DPR RI terlebih dahulu baru kebijakan tersebut bisa diambil. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Privatisasi atau swastanisasi secara umum berarti pengalihan BUMN kepada perusahaan swasta. Akan tetapi kini arti privatisasi lebih luas dari sekedar penjualan asset publik lewat lelang publik atau penjualan langsung, yaitu termasuk juga berbagai cara lain, seperti pemberian sub-kontrak dan konsesi dari jasa pemerintah; perjanjian lisensi; kontrak manajemen; perjanjian penyewaan usaha, peralatan atau asset; penjanjian usaha patungan (joint- venture); serta skema BOT (Build-Operate-Transfer).
Beberapa karakteristik privatisasi secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut.
1)      Perubahan peran pemerintah dari pemilik dan pelaksana, menjadi regulator danfasilitator kebijakan serta penetapan sasaran nasional maupun sektoral.
2)      Para pengelola yang bertanggung jawab kepada pemilik baru, diharapkan mampumencapai sasaran perusahaan dalam kerangka regulasi perdagangan, persaingan, keselamatankerja, dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk kewajiban pelayananmasyarakat.
3)      Pemilihan metode dan waktu pelaksanaan kebijakan privatisasi mengacu kepada kondisi pasar dan regulasi sektoral.
Terdapat tiga metode privatisasi, yaitu:
(1) penjualan langsung
(2) pelelangan
(3) penawaran melalui tender.
 Alternatif dalam menentukan struktur kepemilikan perusahaan antara lain :
(1) penjualan langsung kepada pembeli domestik;
(2) penjualan langsung kepada pembeli asing;
(3) ekuitas diserahkan kepada pemegang saham;dan
(4) ekuitas dipegang oleh pemerintah.

2.2 Tujuan & Manfaat Politik Privatisasi
Adapun tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan sahamPersero.Penerbitan peraturan perundangan tentang BUMN dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN.Privatisasi bukan semata-mata kebijakan final, namun merupakan suatu metode regulasi untuk mengatur aktivitas ekonomi sesuai mekanisme pasar.Kebijakan privatisasi dianggap dapat membantu pemerintah dalam menopang penerimaan negara dan menutupi defisit APBN sekaligus menjadikan BUMN lebih efisien dan profitable dengan melibatkan pihak swasta didalam pengelolaannya sehingga membuka pintu bagi persaingan yang sehat dalam perekonomian.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui privatisasi adalah memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan  Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, serta membuka akses ke pasar internasional, dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha. Arah kebijakan privatisasi diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) jenis struktur industri yaitu, untuk Badan Usaha yang industrinya kompetitif dilakukan Initial Public Offering (IPO) atau strategic sales, untuk Badan Usaha yang industrinya sudah sunset dilakukan divestasi, dan untuk Badan Usaha yang usahanya bersifat natural resources base tetap dipertahankan sebagai Badan Usaha.



Tujuan privatisasi dari prespektif ekonomi menurut Ernst (1994) adalah sebagai berikut:  
ü  Kebebasan ekonomi dan kepentingan konsumen (economic freedom and consumer sovereignity); privatisasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat membuka kesempatan ekonomi yang lebih baik kepada pihak swasta sehingga pihak swasta dapat memberikan pelayanan publik yang terjangkau oleh pelanggan (Moore, 1986).
ü  Meningkatkan efisiensi (improving efficiency); perusahaan publik secara relatif menunjukkan kinerja yang lebih burk jika dibandingkan dengan perusahaan swasta dalam posisi kompetisi serta penggunaan modal dan tenag kerja yang kurang efisien dan kurang menguntungkan (Moore, 1986).
Manfaat Privatisasi pada Skala Makroekonomi
ü  Membantu pemerintah memperoleh dana pembangunan.
ü  Pengganti   Kewajiban   Setoran   Tambahan   Modal   Pemerintah.
ü  Mendorong Pasar Modal Dalam Negeri.
Manfaat Privatisasi pada Skala Mikro BUMN
ü  Restrukturisasi Modal (Capital Restructuring)
ü  Keterbukaan dalam Pengelolaan Perusahaan
ü  Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas
ü  Perubahan Budaya Perusahaan
Manfaat Privatisasi BUMN
ü  BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN.
ü  Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
ü  BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
ü  BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
ü  BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
ü  Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
ü  Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
ü  BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.


2.3 Dampak Privatisasi BUMN diIndonesia
Dampak kebijakan privatisasi BUMN jelas terlihat pada perubahan kebijakan pemerintah dan kontrol regulasi. Dimana dapat dikatakan sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebihkompetitif, dengan adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan,regulasi maupun subsidi. Kebijakan privatisasi dikaitkan dengan kebijakan eksternal yang penting seperti tarif, tingkat nilai tukar, dan regulasi bagi investor asing. Juga menyangkut kebijakan domestik, antara lain keadaan pasar keuangan, termasuk akses modal, penerapan pajak dan regulasi yang adil, dan kepastian hukum serta arbitrase untuk mengantisipasikemungkinan munculnya kasus perselisihan bisnis.
Dampak lain yang sering dirasakan dari kebijakan privatisasi yaitu menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta, mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu. Sebagai sarana transisi menuju pasar bebas, aktivitasekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi. Untuk  itudiperlukan perombakan hambatan masuk pasar dan adopsi sebuah kebijakan yang dapatmembantu perkembangan dan menarik investasi swasta dengan memindahkan efek keruwetandari kepemilikan pemerintah. Seharusnya  program privatisasi ditekankan pada manfaattransformasi suatu monopoli publik menjadi milik swasta. Hal  ini terbatas pada keuntunganekonomi dan politik. Dengan  pengalihan kepemilikan, salah satu alternatif yaitu dengan pelepasan saham kepada rakyat dan karyawan BUMN yang bersangkutan dapat ikut melakukan kontrol dan lebih memotivasi kerja para karyawan karena merasa ikut memilki dan lebih semangat untuk berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN yang sehat. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan produktivitas karyawan yang berujung pada kenaikan keuntungan.Privatisasi BUMN di Indonesia mulai dicanangkan pemerintah sejak tahun 1980-an.

BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti :
PT. Telkom (Persero) Tbk.,
PT. PerusahaanGas Negara (Persero) Tbk.,
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
PT. Bank BNI 46 (Persero)Tbk.,
PT. Indosat (Persero) Tbk.,
PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.,
Ternyata mampu membrikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal. Kondisi ini membuat semakin kuatnya dorongan untuk melakukan privatisasi secara lebih luas kepada BUMN-BUMN lainnya. Namun demikian, diketahui pula bahwa terdapat beberapa BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja terutama 2-3tahun pertama setelah diprivatisasi, misalkan pada PT. Indofarma (Persero) Tbk. dan PT.Kimia Farma (Persero) Tbk. Dimana target privatisasi BUMN masih belum tercapai sepenuhnya. Selain itu, metode privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta.
Hal ini menyebabkan uang yang diperolehdari hasil penjualan saham-saham BUMN tersebut masuk ke tangan pemerintah, bukannya masuk ke dalam BUMN untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan dalam rangka mengembangkan usahanya. Bagi pemerintah hal ini berdampak cukup menguntungkan, karena pemerintah memperoleh pendapatan penjualan sahamnya, namun sebenarnya bagi BUMN  hal ini agak  kurang menguntungkan, karena dengan kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk melakukan berbagai perubahan. Namun, perubahan tersebut kurang diimbangi tambahan dana segar yang cukup, sebagian besar hanya berasal dari  kegiatan-kegiatan operasionalnya terdahulu yang sebenarnya didapatnya dengan kurang efisien. Dari segi politis, masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi saham kepada pihak asing ini. Pasalnya,  kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nasionalisme. Privatisasi kepada pihak asing dinilai akan menyebabkanterbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyatIndonesia.

Faktor-faktor yang melatar belakangi keberadaan BUMN, diantaranya adalah:
1.    Pelopor atau perintis karena swasta tidak terrtarik untuk menggelutinya
2.    Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksanaan pelayanan publik
3.    Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar
4.    Sumber pendapatan negara
5.    Hasil dan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda

Tetapi adanya BUMN ternyata tidak terlalu menunjukkan dampak yang nyata bagi kesejahteraan rakyat. Indonesia bahkan mengalami defisit anggaran disebabkan kerugian yang melanda BUMN dan besarnya biaya pengelolaan dan pengembangan BUMN. Untuk menutupi defisit anggaran itu, dilakukanlah privatisasi.


Pada umumnya, privatisasi dilakukan melalui beberapa pertimbangan, diantaranya adalah:
1.    Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi)
2.    Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
3.    Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
4.    Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan
5.    Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri
6.    Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global

Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. Padahal tujuan utama privatisasi adalam membuat usaha menjadi sehat, karyawannya lebih sejahtera dan usahanya tidak menjadi beban negara.

Ada beberapa manfaat Privatisasi perusahaan  pelayanan publik seperti BUMN, yaitu:
1.    BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
2.    Manajemen BUMN menjadi lebih independe, termasuk bebas dari intervensi birokrasi
3.    BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik
4.    BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat
5.    BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi
6.    Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah
7.    Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambh kas APBN
8.    BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional/keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.

Privatisasi dilaksanakan dengan cara penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan saham langsung kepada investor, penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan. Privatisasi dalam kenyataannya memang mengalihkan kepemilikan negara (yang diwakili oleh pemerintah) kepada sektor swasta. Namun tida berarti negatif karena berbagai negara telah melakukan privatisasi dan berhasil.
Privatisasi membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat karena lebih efisien dalam pengelolaan dan mutunya lebih meningkat sehingga mampu menembus pasar bebas yang menjadi penguasa ekonomi dunia.  Dengan untung yang didapatkan, digunakan untuk memperbaiki pelayanan sehingga memuaskan pelanggan dan juga meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui keuntungan tersebut.
Dampak dari Kebijakan privatisasi Telkom dan Indosat adalah :
Dampak Positif, Negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan tersebut, selain itu dengan masuknya kedua anak perusahaan Temasek, maka akan ada perbaikan dan baik pada manajemen maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik, termasuk untuk hak publik mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Telkom dan Indosat yang sudah diprivatisasi.
Dampak negatifnya, adalah terjadinya ekses yang mengindikasikan adanya monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan induk dari Singtel dan dan STT Singapore yaitu PT Temasek Singapura. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam suatu lingkungkungan industri, yang mana akan merusak iklim bisnis diIndonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham kedua perusahaan tersebut, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung Temasek mempunyai andil yang sangat besar dalam mengintervensi kebijaksanaan, strategi dan keuntungan yang didapat oleh kedua perusahaan telekomunikasi Indonesia tersebut. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur perusahaan-perusahaan ini secara langsung, karena selain berhadapan dengan Temasek, tetapi juga akan perbahadapan dengan hukum Internasional.


2.4 Definisi dari Restrukturisasi & Privatisasi BUMN
            Pengertian Restrukturisasi BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi.
Tujuan Restrukturisasi BUMN :
  1. Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan, petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain.
  2. Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan , konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
  4. Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward & punishment).
Pengertian Privatisasi Pada hakekatnya adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan.

KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
Pihak yang setuju dengan privatisasi BUMN berargumentasi bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian dividen.
Pihak yang tidak setuju dengan privatisasi berargumentasi bahwa apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.
Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan :“Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah
Sementara itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan privatisasi guna menutup defisit anggaran. Defisit anggaran selain ditutup melalui utang luar negeri juga ditutup melalui hasil privatisasi dan setoran BPPN. Dengan demikian, seolah-olah privatisasi hanya memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit anggaran) dan bukan untuk maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara teknis keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika usaha yang dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan fungsi-fungsi lembaga negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang memang masih tumpang tindih dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta.
Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.
Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.

TIGA LANGKAH MENDESAK UNTUK DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM MASALAH RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
  1. Mengubah orientasi pelaksanaan program privatisasi dari berjangka pendek menjadi berjangka panjang. Artinya, pelaksanan program privatisasi tidak hanya ditujukan untuk memancing masuknya investor asing dan tercapainya target penerimaan anggaran negara, tetapi langsung diarahkan untuk membangun landasan yang kuat bagi perkembangan perekonomian nasional
  2. Segera menerbitkan UU Privatisasi yang dapat menjamin berlangsungnya proses privatisasi secara demokratis dan transparan. Dalam UU Privatisasi ini hendaknya tidak hanya diatur mengenai proses privatisasi BUMN, tetapi harus mencakup pula proses privatisasi BUMD dan harta publik lainnya. Semua itu tidak hanya diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, tapi juga untuk memperjelas peranan negara dalam pengelolaan perekonomian nasional.
  3. Segera membubarkan kantor menteri Negara BUMN dan mengubahnya menjadi sebuah badan otonom dengan nama Badan Penyehatan dan Privatisasi BUMN (BPP-BUMN). Badan yang memiliki kedudukan sederajat dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini, tidak hanya bertugas untuk menjual BUMN, tetapi terutama didorong untuk mengutamakan peningkatan kinerja BUMN agar benar-benar bermanfaat bagi masa depan perekonomian Indonesia.
2.5 Kondisi Ideal Untuk Melakukan Pr ivatisasi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1),  maka sistem ekonomi yang dianut  Indonesia adalah sistem ekonomi yang berdasar atas asas kekeluargaan. Konsep system ekonomi yang demikian di Indonesia disebut  sebagai konsep Demokrasi Ekonomi. Dalamkonsep demokrasi ekonomi, sistem ekonomi tidak diatur oleh negara melalui perencanaan sentral (sosialisme), akan tetapi dilaksanakan oleh, dari, dan untuk rakyat. Demokrasiekonomi mengutamakan terwujudnya  kemakmuran masyarakat (bersama) bukan kemakmuranindividu-individu. Demokrasi ekonomi mengartikan masyarakat harus ikut dalam seluruh proses produksi dan turut menikmati hasil-hasil produksi yang dijalankan di Indonesia.Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, tersirat bahwa poin utama dari perekonomian Indonesia adalah kesejahteraan rakyat. Di sinilah peran demokrasi ekonomi, yaitu sebagai pemandu pengelolaan BUMN agar dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyat.
BUMN harus dapat beroperasi dengan efektif dan efisien, sehingga dapat menyediakan produk-produk vitalyang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Selain itu, BUMN juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, sehingga dapat diandalkan sebagai sumber  pendanaan utama bagi pemerintah, terutama untuk mendanai defisit anggarannya. Hal iniakan sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat, karena BUMN tidak lain adalah pengelola sumber daya yang vital bagi hajat hidup rakyat banyak, sehingga tentu akan sangat merugikan rakyat jika BUMN jatuh bangkrut atau pailit. 
Praktik privatisasi BUMN yang belakangan marak dilakukan oleh pemerintahIndonesia dianggap sebagai jalan keluar yang paling baik untuk melaksanakan amanat  demokrasi ekonomi untuk menyehatkan BUMN-BUMN di Indonesia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pada beberapa BUMN, ada yang diprivatisasi oleh pihak asing, bahkan dalam jumlah kepemilikan saham yang cukupsignfikan. Privatisasi BUMN kepada pihak asing ini dinilai “menggadaikan´ nasionalisme Indonesia”.
Selain itu, BUMN tidak lain adalah pihak yang diberikan wewenang khusus untuk mengelola sumber daya vital yang memegang hajat hidup orang banyak. Menurut  Pasal 33UUD 1945, sumber daya yang seperti demikian itu harus dikelola oleh negara. Dilihat dari sudut pandang Pasal 33 UUD 1945, tampak bahwa sebenarnya privatisasi BUMN kepada pihak asing agak kontradiktif dengan jiwa pasal ini. Pihak asing yang bersangkutan jelas bertindak atas nama swasta yang tentu saja bertindak dengan didorongoleh maksud dan motif hanya untuk mencari keuntungan yang maksimal.
Jika demikian yangterjadi, BUMN yang diprivatisasi kepada pihak asing hanya akan menjadi keuntungan bagi pihak asing, sehingga dapat dikatakan manfaatnya akan berpindah kepada pihak asing, bukannya ke rakyat Indonesia.Diantara sekian banyak alternatif metode privatisasi, yang paling sering digunakanantara lain adalah penawaran saham BUMN kepada umum ( public offering of shares) yaitu privatisasi dengan melakukan penjualan saham kepada pihak swasta melalui pasar modal, penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu ( private sale of share) yaitu penjualansaham BUMN kepada satu atau sekelompok investor swasta, dan melalui pembelian BUMNoleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out ) yaitu penjualan saham BUMN kepada pihak karyawan atau manajemen BUMN.
Pilihan model privatisasi mana yang sesuai dengan  iklim perekonomian, politik dan sosial budaya Indonesia haruslah mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
1.      Ukuran nilai privatisasi ;
2.      Kondisi kesehatan keuangan tiga tahun terakhir ;
3.      Waktu yang tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi ;
4.      Kondisi pasar ;
5.      Status perusahaan, apakah telah go public atau belum ; dan
6.      Rencana jangka panjang masing-masing BUMN.

Diantara tiga metode privatisasi BUMN yang sering digunakan seperti yang telah dikemukakan di atas, yang dianggap relatif sesuai dengan kondisi BUMN dewasa ini adalah penawaran saham BUMN kepada umum dan pembelian BUMN oleh manajemen ataukaryawan. Pasalnya, dengan metode penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu berarti akan ada pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak swasta saja. Hal ini kurang sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi yang menghendaki pemerataankesejahteraaan. Selain itu, pemusatan kepemilikan pada satu atau sekelompok pihak atasBUMN akan sangat berbahaya jika pihak yang bersangkutan mengeksploitisir BUMN untuk kepentingan keuntungan semata.Dengan penawaran saham BUMN kepada umum, maka kepemilikan BUMN akan jatuh ke tangan rakyat.
Hal ini sesuai dengan jiwa demokrasi ekonomi. Karena dengandemikian, maka akan dapat dicapai pemerataan kesejahteraan kepada rakyat Indonesiamelalui pemerataan saham pada publik. Sedangkan dengan pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan, pemerataan pun dapat dicapai. Akan tetapi, pemerataankepemilikan hanya akan terjadi pada karyawan dan manajemen BUMN. Namun cara inimasih dianggap lebih baik daripada kepemilikan BUMN jatuh ke tangan pihak asing. Selama ini, praktik privatisasi yang dilakukan di Indonesia masih dianggap kurang optimal. Idealnya, sebelum diprivatisasi, BUMN yang kurang sehat sebaiknya direstrukturisasi terlebih dahulu, sehinga pasca privatisasi nanti, kinerja BUMN yang bersangkutan dapat mengalami peningkatan.Landasan hukum privatisasi juga hrus kuat, sehingga saat sebuah BUMN diprivatisasi,tidak ada lagi kontroversi yang sifatnya merugikan. Sedangkan dari segi politis, harus adakesepahaman antara segenap rakyat, pemerintah dan para pengambil kebijakan publik, sehingga semuanya sepakat bahwa privatisasi akan membawa dampak positif bagikesejahteraan rakyat, sehingga kebijakan privatisasi pun didukung oleh semua pihak.Pelaksanaan privatisasi yang belum optimal ini harus segera ditindak lanjuti. Karenasebenarnya, kebijakan ini sangat terkait dengan kebijakan publik pemerintah yang notabene akan menentukan nasib rakyat Indonesia. Padahal, jika program ini dilaksanakan dengan baik, maka akan mampu membawa dampak positif bagi semua pihak. Bagi BUMN itu sendiri,  akantercapai efisiensi dan perbaikan kinerja manejemen.
Bagi pemerintah, privatisasi BUMN yangoptimal akan sangat membantu dalam mendanai defisit anggaran negara, sehingga pemerintahdapat meminimalkan pinjaman luar negeri. Akhirnya bagi rakyat Indonesia, keberhasilan privatisasi BUMN akan memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat karena BUMNsebagai pengelola bidang-bidang usaha vital dapat lebih memanfaatkan sumber daya vitaltersebut untuk sebaik-baik kemakmuran rakyat seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD1945.

2.6 Kondisi Ideal untuk Privatisasi BUMN  di Indonesia
Kondisi BUMN yang menghadapi masalah keterbatasan dana internal menjadi sangat bergantung kepada dana luar negeri. Sementara itu, untuk memperoleh dana luar negeri,BUMN harus menempuh prosedur rumit dan biaya yang tinggi. Akibatnya investasi saranadan prasarana produksi barang dan jasa menjadi sangat terbatas, sehingga produktivitas, pendapatan, dan kualitas produk yang dihasilkan BUMN tersebut menjadi rendah.Hal ini menyebabkan BUMN tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen atau bersaing di pasar. Arus kas (cash flow) yang dimiliki dan laba yang dihasilkan pun sangat kecil, bahkan terkadang negatif. Di lain pihak, keterbatasan investasi untuk mengganti peralatan yang aus dan tidak produktif mengakibatkan beban hutang dan biaya modal semakintinggi. Kondisi ini diperburuk dengan inefisiensi pengoperasian perangkat usaha yang telah berusia tua tersebut.
Berbagai permasalahan yang dihadapi BUMN menjadi makin berat dengan adanya berbagai permasalahan eksternal seperti:
*      Lemahnya nilai tukar mata uang rupiah;
*      Tingkat inflasi yang tinggi;
*      Neraca perdagangan yang tidak seimbang;
*      Resiko politik;
*      Peraturan yang tidak stabil; dan
*      Kurangnya tekanan untuk melakukan kegiatan secara lebihefisien atau meningkatkan Kemampuan teknologi.

 Kesemuanya itu menjadikan permasalahanBUMN ibarat lingkaran yang tidak berujung pangkal (vicious-funding cycle). Sesungguhnya pemerintah Indonesia sejak awal orde baru telah menerapkan prinsip- prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdiri dari dekonsentrasi,debirokrasi, dan desentralisasi. Prinsip-prinsip pengelolaan BUMN tersebut diatur melaluiUndang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk Badan Usaha Negara menjadi Undang-undang.Pasca Reformasi, pengelolaan BUMN diatur dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 mengenai:
1.      Penataan BUMN secara efisien, transparan dan profesional;
2.      P enyehatan BUMN yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
3.      Mendorong BUMNyang tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan privatisasi di pasar modal.

Untuk melaksanakan TAP MPR tersebut, diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, yang peraturan pelaksanaannya diatur melalui PeraturanPemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri. Meskipun peraturan perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, baik bagi badan usaha milik pemerintah maupunswasta, namun dalam prakteknya, BUMN banyak mendapatkan peluang untuk monopoli.Monopoli yang diberikan kepada BUMN, menjadikan BUMN yang bersangkutan tidak memiliki daya saing global. Padahal, globalisasi dan pasar bebas menantang manajemenBUMN untuk melakukan beberapa kebijakan stratejik dalam rangka menciptakan efisiensioperasi perusahaan. Upaya-upaya yang dilakukan diantaranya meliputi restrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan, sistem pengendalian manajemen, dan beberapa kebijakanstratejik lainnya. Salah satu alternatif untuk menciptakan efisiensi dan menumbuhkan dayasaing perusahaan adalah dengan melakukan penjualan sebagian kepemilikan atau pengalihankendali perusahaan kepada pihak swasta melalui privatisasi.Salah satu manfaat nyata yang bisa dihasilkan dari privatisasi adalah terlaksananya prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance), yang meliputi transparansi, kemandirian, dan akuntabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut merupakan pra kondisiuntuk meningkatkan kinerja badan usaha dan merupakan kunci keberhasilan menciptakanlingkungan bisnis yang sehat. Melalui penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dalam pengelolaan badan usaha, diharapkan semua pihak akan memiliki acuan yangsamadalam pengelolaan usaha. Memasuki era globalisasi, beberapa BUMN yang telah melakukan perbaikanmanajemen, khususnya efisiensi operasi, mampu menghadapi persaingan pasar. Langkah perbaikan yang dilakukan meliputirestrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan, penerapan sistem pengendalian manajemen, dan kebijakan strategis lainnya.
Adapun BUMNyang tidak melakukan perbaikan manajemen, menghadapi berbagai kesulitan, terutamafinansial. Sebagian BUMN mengalami kekurangan likuiditas bahkan untuk menjalankankegiatan rutin merekapun menghadapi permasalahan ini.Guna mengatasi permasalahan yang dihadapi, sekaligus memperluas skala usaha agar mencapai skala ekonomis, maka langkah yang ditempuh sebagian besar BUMN yang berkinerja buruk adalah meningkatkan hutang perusahaan. Dapat diduga bahwa dengan tetapmenjalani operasi dengan biaya tinggi, dan dalam beberapa kasus diperburuk denganintervensi pemerintah yang berlebihan, maka kinerja BUMN tidak mengalami perbaikan.
Oleh karena itu diperlukan berbagai langkah alternatif untuk mempercepat proses penyehatan BUMN terutama melalui penciptaan nilai (value creation) perusahaan.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui:
1.      Restrukturisasi usaha, keuangan, manajemen, danorganisasi;
2.      Merger dan akuisisi;
3.      Kerjasama antar badan usaha;
4.      Likuidasi, divestasi,dan privatisasi; serta
5.      Spin-off  atau pemisahan kegiatan perusahaan yang bersifatnon-corecompetence dan non-performance businesses.

Apabila kondisi politik dan pasar memungkinkan, maka program privatisasi merupakan alternatif yang mempunyai dampak positif terhadap perwujudan good corporate governance dan perbaikan kinerja BUMN. Karena pada umumnya BUMN yang telahdiprivatisasi mampu menghasilkan laba yang lebih besar.



2.7 Efisiensi Privatisasi BUMN Dalam Lingkup Ekonomi Berdimensi Politik
 Jarang disadari betapa peran pemerintah dalam perekonomian tidaklah semata-mata berlangsung melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta peraturan dan perizinan.  Tetapi juga mengenai kepengurusan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang dikenal masyarakat luas.
Perusahaan-perusaahan atau badan-badan yang dikuasai negara, misalnya oleh Robinson (1985) dibuat kategorisasi sebagai berikut:
*      Bank-bank negara
*      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor sumber-sumber yang mempersiapkan infrastruktur, bertindak sebagai terminal-terminal bagi alokasi minyak, hutan dan konsensi mineral, mengawasi perjanjian bagi hasil dan pengumpulan pajak dan royalti.
*      BUMN yang bergerak dalam investasi langsung dalam produksi acapkali dalam bentuk joint venture dan property, konstruksi, sumber-sumber, dan lebih penting lagi dalam industri substitusi impor seperti semen, petrokimia dan besi baja.
*      Organisasi negara dan BUMN yang mengorganisir proses distribusi, penyimpanan dan penentuan harga dari kebutuhan pokok seperti Bulog.

Secara jenis kegiatan, dapat dibuat dua kategori BUMN. Pertama yang bergerak dalam kegiatan jasa-jasa dan pelayanan publik, dan jenis yang tak berbeda dengan swasta, yakni mencari keuntungan. Dalam kategori pertama termasuk PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang termasuk kategori Perum dan PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang digolongkan dalam Perum. Juga masih termasuk kategori pelayanan jasa publik adalah Perusahaan air Minum pada tingkat provinsi yang termasuk dalam kategori BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMD sama pula dengan BUMN yakni bergerak dalam kegiatan mencari untung. Contohnya di Ibu Kota ada pabrik es yang dimiliki Pemda DKI.
Adalah benar bila BUMN merugi terus-menerus dan BUMN yang bersangkutan bukan termasuk dalam jenis kegiatan pelayanan dan jasa-jasa publik, maka sulit mencari alasan mempertahankan BUMN tersebut. Pada saat yang sama, perlu pula dianalisis BUMN yang memperoleh keuntungan dan yang dianalisis di sini adalah efisiensi yang diukur dari struktur biaya yang hemat dan produksi yang optimal.
Tetapi itu saja tidak cukup, karena perlu dikaji pula pasar yang menampung BUMN sehingga membuahkan keuntungan. Pasar dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai tempat berkompetisi, dan harga ditetapkan pada titik keseimbangan permintaan dan penawaran. Ada istilah pasar yang dikenal dengan captive market. Dimana dalam pasar tersebut tidak ada kompetisi. Proses privatisasi dan efisiensi BUMN seyogyanya dilihat dari upaya mengurangi karakteristik yang bersifat captive market dan menginjeksi unsur kompetisi dalam pasar. Dengan sistem perdagangan yang lebih terbuka, dan peniadaan hambatan produksi dari segi peraturan dan perizinan, maka proses privatisasi yang dibuat akan mampu mengalokasikan sumber-sumber daya dan dana secaa efisien.
Bila BUMN adalah milik pemerintah, maka per definisi masalah BUMN apalagi penjualan BUMN mengandung dosis politik yang tinggi. Tidak sedikit dari para pengamat, dan sebagian pejabat yang sulit “menelan” ide privatisasi BUMN. Padahal pemerintah sendiri masih harus memikirkan devisit anggaran sebagai akibat dari meruginya BUMN di Indonesia.
BUMN yang tetap dikelola oleh pemerintah, sejauh ini belum menunjukkan hasil yang gemilang, bahkan dalam pengelolaannya terkesan tidak transparan. Ketidaktransparanan itu menjadikan BUMN sebagai ladang praktik KKN bagi oknum disetiap levelnya dan telah mengakar dengan kuat. Fakta membuktikan bahwa praktik KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go publik)
Privatisasi dalam kenyataanya memang mengalihkan kepemilikan negara (diwakili oleh pemerintah) kepada sektor swasta, karena pemerintah telah menyadari bahwa beban dan lingkup tugas pemerintah menjadi lebih besar sehingga akan lebih efektif dan efisien apabila tugas-tugas yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah (melalui BUMN) dialihkan kepada pihak swasta. Jadi sebenarnya tidak ada yang menakutkan ataupun membahayakan, terlebih fakta membuktikan berbagai negara di dunia telah melakukan privatisasi dan semuanya berakhir dengan baik.
Fakta menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Hanya saja privatisasi jangan diberlakukan bagi seluruh BUMN karena negara juga membutuhkan aset sebagai pembanding dan juga sebagai media daya saing dalam peningkatan kuantitas dan kualitas.
Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, dimana terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisai, sejauh mana privatisasi itu bisa diterima semua pihak sehingga tidak menimbulkan gejolak.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Berdasarkan uraian tersebut, privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT. Indosat Tbk. dilakukan melalui metode strategic sales telah menyediakan dana segar sebesar USD 608.4 juta, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan program privatisasi melalui divestasi indosat telah mencapai target yang ditentukan. Terlepas dari polemik yang menyelimutinya privatisasi Indosat telah berjalan, dan kepada pemerintah khususnya serta seluruh pihak yang peduli kepada kemajuan negara ini, diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini, sehingga tidak terulang peristwa-peristiwa seperti itu lagi dikemudian hari.
            Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa Negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak. Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasisosial. Di dalamnya menyangkut  landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.

3.2 SARAN
Saran yang dapat kami berikan ialah Pemerintah dalam hal ini Menteri Negara BUMN, semestinya mempersiapkan diri dalam rangka pergeseran peran dari penentukan kebijakan dan pelaksana kegiatan di BUMN menjadi fasilitator dan regulator di kegiatan BUMN.Serta ditingkatkan kembali Mutu dalam Penyelenggaraan Politik Privatisasi.



DAFTAR PUSTAKA

·          Kwik Kian Gie, Gonjang-ganjing Ekonomi Indonesia, Jakarta :Gramedia Pustaka Utama,1998 Puspopranoto, Sawaldjo. Manajemen Bisnis. Penerbit PPm : Jakarta,2006
·          Ikhsan, M, Makhdum Priyatno : Privatisasi Perusahaan Publik, STIA LAN Press, 2001, Jakarta.
·          Siagian Sondang P. Prof. DR. Filsafat Administrasi, Jakarta, CV Haji Masagung 1989.
·          Rochim, Abdul, Manajemen BUMN-BUMD, STIA LAN Press, 2002, Jakarta





Tidak ada komentar:

Posting Komentar